Langsung ke konten utama

Postingan

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

HUKUM JUAL BELI KUCING Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apa hukum membeli kucing dan memeliharanya di rumah? Jawaban:  Adapun memelihara kucing di rumah maka tidak mengapa. Dia termasuk binatang yang biasa hidup di tengah-tengah kalian sebagaimana sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam. Sampai-sampai beliau pernah berwudhu dari air bekas minum seekor kucing, karena air liur kucing suci. Dan juga dibolehkan makan dari makanan yang dimakan kucing. Ini merupakan keringanan dari syariat terkait kucing yang berada di tengah-tengah manusia. Dan bahkan walaupun kucing tersebut tidak diharapkan kehadirannya dan dia datang ke rumah dengan meloncati pagar dan mencuri makanan. Maka tidak mengapa seseorang untuk memelihara kucing. Akan tetapi, yang dilarang adalah menjual kucing karena Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang dari harga jual kucing dan harga jual anjing. Maka tidak boleh menjual kucing demikian juga a
Postingan terbaru

Daurah Ilmiyyah Nasional

KAJIAN ILMIAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH "ASY-SYARI'AH" ke-12, tahun 1437 H / 2016 M ~~~~~~~~~~~~~~ Bismillah… Segala Puji hanya bagi Allah, yang senantiasa memberikan berbagai limpahan nikmat, rahmat, dan hidayah-Nya. Termasuk, kemudahan dari-Nya kepada kami untuk melaksanakan Kajian Ilmiah Nasional secara rutin dengan menghadirkan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Kami sangat bersyukur bahwa Kajian-Kajian Ilmiah Nasional yang kami laksanakan memberikan manfaat yang besar terhadap kaum muslimin di negeri ini. Semoga Allah senantiasa mengarahkan Pemerintah Indonesia kepada kebaikan dan mengaruniakan kepadanya keberadaan orang-orang shalih di sekitarnya. .................................... Dengan Mengharap Ridha Allah Ta’ala semata Hadirilah ! Kajian Islam Ilmiah Ahlus Sunnah wal Jama’ah "ASY-SYARI'AH" yang ke-12 Tahun 1437 H /2016 M Dengan Tema: "TUNTUNAN ISLAM DALAM MENJAGA KEUTUHAN HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA"

Bersegera dalam beramal

Rasululläh shalallähu ‘alaihi wa salam telah menganjurkan kita agar bersegera dalam beramal. Anjuran ini didapatkan pada sabda beliau yang tersampaikan lewat sahabat yang mulia, Abu Hurairah رضي اللــــــــه ﺗﻌﺎﻟﯽٰ عنه : بَادِرُوْا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحْ كَافِرًا، يَبِيْعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah kalian beramal saleh sebelum kedatangan fitnah (ujian) yang seperti potongan malam. ⛅Seseorang di pagi hari dalam keadaan beriman (mukmin) namun di sore harinya menjadi kafir; Dan ada orang yang di sore hari dalam keadaan beriman namun di pagi hari menjadi kafir. Dia menjual agamanya dengan perhiasan dunia.” (HR. Muslim no. 309) http://asysyariah.com/berlomba-lomba-dalam-kebajikan/

Istiqamah Di atas Al-Haq

Perhatian terhadap al-Qur`an al-Karim, membacanya, menghafalnya,dan mengamalkannya. Iman kepada Allah dan Amal Shalih. Mentadabburi Kisah-Kisah para Nabi, dan Mempelajarinya. Menghadap kepada Allah dengan Doa, memohon agar dikokohkan di atas Agama-NyaSeorang hamba hendaknya senantiasaberdoa memohon kepada Rabb-nya siang dan malam agar dikokohkan di atas agama-Nya hingga akhir hayat. Senantiasa berdzikir (mengingat) Allah. Berdakwah ke Jalan Allah dan menyebarkan ilmu. Ini adalah tugas para rasul dan para pengikut rasul. Apabila seseorang bersemangat untukmenyampaikan hidayah kepada makhluk, maka balasannya sesuai dengan jenis amalnya, yaitu hidayah untuknya dan tambahan kekokohan di atas agama. Teman yang shalih. Berteman dan duduk bersama ‘ulama, orang shalih, dan kaum mukminin. Ini merupakan di antara sebab terbesar yang bisa membantu seseorang untuk kokoh di atas al-Haq. JAUHILAH orang-orang yang lalai hatinya, dan para pengekor hawa nafsu, yaitu orang-orang yang l