HUKUM JUAL BELI KUCING Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apa hukum membeli kucing dan memeliharanya di rumah? Jawaban: Adapun memelihara kucing di rumah maka tidak mengapa. Dia termasuk binatang yang biasa hidup di tengah-tengah kalian sebagaimana sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam. Sampai-sampai beliau pernah berwudhu dari air bekas minum seekor kucing, karena air liur kucing suci. Dan juga dibolehkan makan dari makanan yang dimakan kucing. Ini merupakan keringanan dari syariat terkait kucing yang berada di tengah-tengah manusia. Dan bahkan walaupun kucing tersebut tidak diharapkan kehadirannya dan dia datang ke rumah dengan meloncati pagar dan mencuri makanan. Maka tidak mengapa seseorang untuk memelihara kucing. Akan tetapi, yang dilarang adalah menjual kucing karena Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang dari harga jual kucing dan harga jual anjing. Maka tidak boleh menjual kucing demikian juga a
KAJIAN ILMIAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH "ASY-SYARI'AH" ke-12, tahun 1437 H / 2016 M ~~~~~~~~~~~~~~ Bismillah… Segala Puji hanya bagi Allah, yang senantiasa memberikan berbagai limpahan nikmat, rahmat, dan hidayah-Nya. Termasuk, kemudahan dari-Nya kepada kami untuk melaksanakan Kajian Ilmiah Nasional secara rutin dengan menghadirkan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Kami sangat bersyukur bahwa Kajian-Kajian Ilmiah Nasional yang kami laksanakan memberikan manfaat yang besar terhadap kaum muslimin di negeri ini. Semoga Allah senantiasa mengarahkan Pemerintah Indonesia kepada kebaikan dan mengaruniakan kepadanya keberadaan orang-orang shalih di sekitarnya. .................................... Dengan Mengharap Ridha Allah Ta’ala semata Hadirilah ! Kajian Islam Ilmiah Ahlus Sunnah wal Jama’ah "ASY-SYARI'AH" yang ke-12 Tahun 1437 H /2016 M Dengan Tema: "TUNTUNAN ISLAM DALAM MENJAGA KEUTUHAN HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA"